Rambu baru yang ditebar Dinas Pertamanan DKI. Bagus sih. Memang mestinya perlu pengaturan mana tempat yang diperbolehkan untuk membawa anjing berjalan-jalan, dan mana pula yang tidak boleh. Persoalannya tentu bukan hanya kotoran binatang, karena kucing pun bisa membuang kotoran di sembarang tempat, bahkan kucing “tidak digembalakan”. Bagaimana pun bagi sebagian orang anjing itu mengganggu. Maka demi kenyamanan bersama diperlukan sebuah pengaturan. Akan lebih bagus jika pening atau plombir anjing dihidupkan lagi. Anjing tanpa tanda berarti liar, tak bertuan, dan boleh diangkut. Tetapi setelah diangkut dibawa ke mana? Tempat pembantaian anjing, yang menyetor daging gukguk ke penjual masakan berdaging anjing? Uh, terlalu.
© Foto: saya
Related posts:
- Daun Beringin di Atas Trotoar Namanya juga daun, tidak bisa diperintah kapan boleh gugur...
- Untuk Difabel dan Difable Sebagai niat pastilah mulia. Stasiun Gambir di Jakarta pun...
- Katakan dengan Cokelat Haruskah cokelat? Terserah si pemberi dan si penerima. Dengan...
Related posts brought to you by Yet Another Related Posts Plugin.
••• Share on Facebook •••