Rambu baru yang ditebar Dinas Pertamanan DKI. Bagus sih. Memang mestinya perlu pengaturan mana tempat yang diperbolehkan untuk membawa anjing berjalan-jalan, dan mana pula yang tidak boleh. Persoalannya tentu bukan hanya kotoran binatang, karena kucing pun bisa membuang kotoran di sembarang tempat, bahkan kucing “tidak digembalakan”. Bagaimana pun bagi sebagian orang anjing itu mengganggu. Maka demi kenyamanan bersama diperlukan sebuah pengaturan. Akan lebih bagus jika pening atau plombir anjing dihidupkan lagi. Anjing tanpa tanda berarti liar, tak bertuan, dan boleh diangkut. Tetapi setelah diangkut dibawa ke mana? Tempat pembantaian anjing, yang menyetor daging gukguk ke penjual masakan berdaging anjing? Uh, terlalu.
© Foto: saya
No related posts.
Related posts brought to you by Yet Another Related Posts Plugin.
••• Share on Facebook •••